PARA Syndicate
Sabtu, 14 Maret 2024
PARA Syndicate menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangan penyiraman cairan korosif terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada 12 Maret 2026. Tindakan kekerasan ini tidak hanya menyasar keselamatan seorang individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek intimidasi yang lebih luas terhadap masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi, penelitian kebijakan, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara.
Dalam demokrasi konstitusional, pembela hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas akademik merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah dan advokasi terhadap perlindungan hak warga negara adalah elemen yang sah dalam kehidupan demokrasi. Ketika kekerasan digunakan untuk membungkam atau menakut-nakuti suara kritis, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas ruang kebebasan sipil yang menopang kehidupan demokrasi.
Serangan terhadap pembela hak asasi manusia tidak pernah berdiri sendiri. Ia sering muncul dalam iklim politik di mana kritik mulai dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan, bukan sebagai bagian dari proses koreksi dalam sistem demokrasi. Dalam konteks ini, pernyataan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 13 Maret 2026 yang menyebut adanya data intelijen mengenai pihak-pihak yang dianggap membangun narasi negatif terhadap pemerintah berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai arah relasi antara kekuasaan dan kritik publik. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang sehat dan tidak seharusnya dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara.
Demokrasi tidak hanya menghadapi risiko kemunduran melalui perubahan institusional yang drastis. Ia juga dapat terkikis secara perlahan ketika rasa takut mulai menggantikan keberanian warga untuk berbicara, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan.
Sehubungan dengan peristiwa ini, PARA Syndicate menyampaikan beberapa poin sikap:
Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap pelaku serta motif di baliknya.
Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia serta menjamin ruang kritik publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Ketiga, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan independen terhadap penanganan kasus ini guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan HAM.
Keempat, mengajak komunitas akademik dan masyarakat sipil memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang kebebasan sipil agar praktik intimidasi terhadap pembela HAM tidak berkembang menjadi preseden yang merusak demokrasi.
PARA Syndicate memandang bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur melalui prosedur elektoral, tetapi juga melalui sejauh mana negara mampu menjamin keamanan individu yang menjalankan fungsi kritik, advokasi, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan indikator penting dari komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Jakarta, 14 Maret 2026
PARA Syndicate
Narahubung: 0811-2015-660 (PARA Syndicate)