Masihkah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif dan Berdaulat?

Masihkah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif dan Berdaulat?

(BoP, ART Indonesia-Amerika, Perang Iran)

PARA Syndicate

Sabtu, 7 Maret 2026

 

Langkah pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace dan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang menuliskan “Aliansi”, tentu memunculkan pertanyaan mendasar tentang orientasi politik luar negeri Indonesia saat ini. Dinamika geopolitik global sedang mengalami perubahan besar seiring meningkatnya rivalitas antar kekuatan utama dunia dan pergeseran pola perdagangan internasional. Situasi demikian menuntut kebijakan luar negeri Indonesia disusun secara hati-hati berlandaskan pada kepentingan nasional jangka panjang serta konsisten dengan prinsip dasar diplomasi Indonesia.

Perdebatan mengenai arah politik luar negeri Indonesia sebenarnya telah muncul dalam diskursus publik beberapa waktu terakhir. Kekhawatiran tersebut lahir dari pengamatan terhadap perubahan bahasa dan praktik diplomasi Indonesia dalam sejumlah kebijakan strategis. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah prinsip bebas-aktif masih berfungsi sebagai strategi menjaga otonomi strategis Indonesia atau justru mulai mengalami pengikisan secara bertahap.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia membangun politik luar negeri berdasarkan prinsip bebas-aktif. Makna bebas-aktif kerap disederhanakan sebagai kebebasan menjalin hubungan dengan siapa saja serta keaktifan mengikuti berbagai forum internasional. Pemahaman tersebut sebenarnya terlalu dangkal dan tidak mencerminkan fondasi historis konsep bebas-aktif. Tradisi diplomasi Indonesia sejak awal berdiri di atas semangat antiimperialisme dan antikolonialisme. Kebebasan dalam politik luar negeri berarti kemandirian menentukan sikap tanpa tunduk pada tekanan kekuatan besar. Keaktifan dalam diplomasi berarti keberanian memperjuangkan tatanan internasional lebih adil melalui gagasan kepemimpinan moral serta kemampuan membangun solidaritas antarbangsa.

Semangat tersebut memperoleh bentuk paling jelas dalam Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung. Pertemuan tersebut melahirkan Dasasila Bandung yang merupakan seperangkat prinsip mengenai penghormatan terhadap kedaulatan negara, nonintervensi, kesetaraan antarbangsa, serta penolakan terhadap segala bentuk kolonialisme dan dominasi kekuatan besar. Dasasila Bandung selama puluhan tahun menjadi roh diplomasi Indonesia. Indonesia dikenal sebagai negara berkembang yang memiliki keberanian moral menyuarakan keadilan internasional sekaligus menjaga kemandirian sikap di tengah rivalitas kekuatan global.

Pengalaman sejarah tersebut juga membentuk reputasi Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga jarak dari konfigurasi kekuatan besar tanpa menarik diri dari diplomasi internasional. Bebas-aktif tidak pernah dimaksudkan sebagai sikap pasif ataupun sekadar hadir dalam berbagai forum internasional. Strategi tersebut justru menciptakan ruang gerak bagi Indonesia untuk berinteraksi dengan berbagai kekuatan sekaligus mempertahankan otonomi dalam menentukan sikap. Posisi yang tidak sepenuhnya dapat ditebak dalam percaturan global selama puluhan tahun menjadi sumber daya tawar penting bagi diplomasi Indonesia.

Perkembangan diplomasi Indonesia belakangan memperlihatkan kecenderungan berbeda. Respons pemerintah terhadap eskalasi konflik Timur Tengah menjadi contoh menarik untuk diamati. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Februari 2026 memicu ketegangan serius dalam politik internasional. Pernyataan resmi Indonesia cenderung berhati-hati serta menghindari penyebutan aktor secara eksplisit dengan alasan menjaga posisi netral. Pendekatan semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai arah moral diplomasi Indonesia. Tradisi bebas-aktif selama ini tidak pernah dimaknai sebagai sikap diam menghadapi pelanggaran kedaulatan atau penggunaan kekuatan militer oleh negara besar.

Pengalaman sejarah menunjukkan diplomasi Indonesia justru dikenal berani menyuarakan penolakan terhadap dominasi kekuatan besar dalam hubungan internasional. Sikap moral semacam itu bukan sekadar retorika ideologis melainkan bagian dari upaya menjaga kemandirian politik negara berkembang. Ketegasan moral menjadi sumber legitimasi diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional. Ketika prinsip tersebut tidak lagi disampaikan secara terbuka muncul kesan bahwa orientasi politik luar negeri Indonesia mulai kehilangan keberanian normatif.

Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace menambah kompleksitas persoalan tersebut. Forum internasional tersebut dipromosikan sebagai wadah untuk mendorong perdamaian terutama terkait konflik Gaza. Realitas geopolitik memperlihatkan gambaran lebih problematis karena Amerika Serikat bertindak sebagai inisiator sekaligus pemimpin forum tersebut sementara mereka tetap terlibat langsung dalam konfigurasi konflik kawasan Timur Tengah. Palestina bahkan tidak memperoleh ruang representasi memadai dalam forum tersebut. Situasi demikian memunculkan keraguan mengenai kredibilitas mekanisme perdamaian tersebut. Forum internasional sering kali tidak hanya berfungsi sebagai ruang diplomasi melainkan juga sebagai sarana konsolidasi pengaruh kekuatan besar dalam sistem internasional. Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif semacam itu memerlukan pertimbangan strategis sangat hati-hati.

Perkembangan hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat juga menimbulkan pertanyaan mengenai perubahan persepsi pihak lain terhadap orientasi strategis Indonesia. Dalam sejumlah dokumen resmi pemerintah Amerika, hubungan kedua negara bahkan digambarkan dalam kerangka aliansi. Istilah tersebut selama puluhan tahun dihindari dalam diplomasi Indonesia karena mengandung implikasi keberpihakan dalam konfigurasi kekuatan global. Munculnya istilah tersebut tanpa klarifikasi terbuka dari Indonesia menimbulkan sinyal bahwa posisi Indonesia dalam peta kekuatan global sedang mengalami pergeseran.

Dimensi ekonomi dalam kesepakatan ART menambah lapisan persoalan baru. Pemerintah berargumen bahwa perjanjian tersebut diperlukan untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia sekaligus melindungi tenaga kerja nasional dari ancaman tarif resiprokal Amerika Serikat mencapai 32 persen. Pertimbangan pragmatis tersebut dapat dipahami dalam konteks tekanan perdagangan global namun sejumlah ketentuan dalam ART tetap menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan ekonomi nasional.

Klausul tertentu mendorong pengurangan kebijakan perlindungan industri domestik seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Akses investasi asing dalam sektor sumber daya alam juga berpotensi semakin luas sementara arus data digital lintas negara memperoleh ruang lebih terbuka tanpa pengaturan kuat. Indikasi keharusan konsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain menunjukkan potensi penyempitan ruang kebijakan nasional. Situasi demikian berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam menentukan arah pembangunan industri dan ekonomi digital secara mandiri.

Analisis terhadap kebijakan tersebut memperlihatkan persoalan lebih mendasar dalam tata kelola pengambilan keputusan politik luar negeri Indonesia. Pola kebijakan pemerintah belakangan memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kuat dalam lingkaran pengambil keputusan sangat terbatas di tingkat eksekutif tertinggi. Sentralisasi tersebut berpotensi mempersempit proses deliberasi kebijakan serta membatasi masuknya perspektif strategis dari kementerian teknis, parlemen, komunitas akademik, serta jaringan diplomasi Indonesia lebih luas.

Proses kebijakan luar negeri tentunya memerlukan pertukaran pandangan luas serta pengujian argumentasi secara kritis. Keputusan strategis sering kali terlihat seolah menjadi satu-satunya pilihan tersedia padahal alternatif kebijakan sebenarnya jauh lebih beragam. Penyempitan ruang deliberasi dapat membuat negara menempatkan dirinya dalam posisi pilihan terbatas yang sebenarnya tidak seterbatas itu.

Tata kelola kebijakan luar negeri yang sehat memerlukan keseimbangan antara kepemimpinan politik dan mekanisme deliberasi demokratis. Keterlibatan lembaga konstitusional seperti DPR memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas serta legitimasi kebijakan internasional. Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya persetujuan parlemen dalam perjanjian internasional yang berdampak luas bagi negara. Tradisi konsultasi luas merupakan bagian dari kekuatan diplomasi Indonesia sejak masa awal kemerdekaan.

Politik luar negeri Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu memadukan ketegasan prinsip dengan kecermatan strategi. Diplomasi Indonesia tidak seharusnya terjebak dalam posisi reaktif mengikuti dinamika kekuatan global dominan. Kemandirian sikap serta kemampuan mengajukan gagasan alternatif merupakan warisan intelektual dan moral generasi pendiri bangsa. Refleksi terhadap arah kebijakan luar negeri saat ini menjadi penting agar Indonesia tidak kehilangan tradisi diplomasi tersebut. Indonesia memiliki kapasitas menjadi kekuatan penyeimbang dalam sistem internasional sekaligus pembela kepentingan negara berkembang melalui keberanian menjaga kedaulatan nasional serta memperjuangkan tatanan dunia yang lebih adil dan setara.

Sebagai penutup, kami ingin mengutip sebuah cuitan yang ditulis oleh Partai Gerindra pada 15 Oktober 2018: Presiden Sukarno pernah berpesan: “Carilah pemimpin yang dibenci, ditakuti, atau dicaci-maki asing, karena itu yang benar. Pemimpin tersebut akan membelamu di atas kepentingan asing itu. Dan janganlah kamu memilih pemimpin yang dipuji-puji asing, karena ia akan memperdayaimu”.

 

Link Video YouTube: https://youtu.be/6odDtmcPJnc

 

Tim Peneliti:

  • Virdika Rizky Utama (Executive Director)
  • Lutfia Harizuandini (Researcher)
  • Robertus Wijaya (Research Associate)

 

PARA Syndicate | 0811-2015-660

Related Posts